Error ETAX API 00031 pada e-Faktur 4.0, Ini Solusinya

error e-Faktur 4.0 ETAX API 00031
Envato Elements

Saat membuat faktur pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memasukkan nama lawan transaksi sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Nama yang tidak sesuai akan mengakibatkan error ETAX-API-00031 pada aplikasi e-Faktur versi 4.0.

Dikutip dari unggahan akun @kring_pajak pada aplikasi X, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan error dengan notifikasi “ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP”, diakibatkan oleh penambahan validasi pada saat upload Faktur Pajak. Sistem akan melakukan validasi sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data WP dan Masterfile DJP.

Untuk mengatasi error ETAX-API-00031 pada e-Faktur 4.0, PKP diminta untuk melakukan penyesuaian nama lawan transaksi dengan SKT/SPPKP. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 yang mengatur bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama dapat menggunakan nama yang tercantum dalam SKT atau SKPPKP pembeli BKP atau penerima JKP.

Melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan update pada sistem e-Faktur. Mulai 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi terbaru yaitu e-Faktur versi 4.0.

Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait